"Ada mekanisme proses sidang. Tentu melalui mekanisme proses sidang dulu, keputusannya seperti apa tentu melalui proses mekanisme sidang," jelasnya.
Sementara itu, TPPO ginjal tidak hanya menyeret onkum polisi. Dilaporkan terdapat oknum imigrasi masuk ke dalam sindikat perdagangan orang.
Dari 12 tersangka TPPO ginjal, Polri berhasil meringkus oknum imigrasi berinisial A (37). Kedua onkum tersebut diduga menerima imbalan jutaan rupiah.
TPPO ginjal skala internasional meresahkan Indonesia. Sebelumnya, Polri berhasil mengungkapkan modus para tersangka mengelabui para korbannya.
Polda Metro Jaya menjelaskan, para tersangka melakukan tipu muslihat melalui aplikasi Facebook. Para korban tergiur dengan imbalan ratusan juta yang dijuluki untuk donor ginjal.
"Kemudian menjanjikan uang sebesar Rp 135 juta bagi masing-masing pendonor apabila selesai melaksanakan transplantasi ginjal yang ada di Kamboja sana. Jadi setelah transplantasi, beberapa hari kemudian langsung ditransfer ke rekening pribadi," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Keberangkatan para korban untuk mendonorkan ginjal ke Kamboja, dibantu oleh onkum imigrasi tersebut. ***