Turut Serta dalam TPPO Ginjal, Oknum Polisi Akan Diproses Propam Polri

- 21 Juli 2023, 17:04 WIB
Ilustrasi perdagangan manusia (TPPO).
Ilustrasi perdagangan manusia (TPPO). /Freepik/bedneyimages/

PR DEPOK - Polda Metro Jaya telah menangkap tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sindikat jual beli ginjal internasional Bekasi-Kamboja. Menurut pihak terkait, salah satu tersangka merupakan oknum polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, oknum polisi yang terlibat TPPO ginjal berinisial Aipda M.

TPPO ginjal yang melibatkan oknum polisi itu, termasuk perbuatan pidana. Dalam hal ini, Aipda M akan diproses melalui Propam Polri.

Nantinya, oknum polisi yang terlibat TPPO ginjal akan menjalani beberapa langkah tindak pidana. Juga, Propam Polri akan melakukan sidang kode etik.

Baca Juga: Ryan Gosling Pemeran Ken di Film Barbie, Hadiahkan Gitar untuk Jimin BTS

"Sudah jelas pidana ya, ancaman pidana. Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan Propam nantinya. Baik itu melalui kode etik apalagi kalau pidana," jelas Kombes Pol Trunoyudo, seperti dikutip dari PMJ News.

Lebih lanjut, Kombes Pol Trunoyudo tidak bisa menjelaskan hasil keputusan sidang Propam Polri dalam jangka waktu yang cepat.

Pasalnya, oknum polisi itu, nantinya akan melalui berbagai prosedur sidang yang ditetapkan oleh Propam Polri.

Baca Juga: 7 Peluang Usaha Minuman Kemasan yang Segar dan Menguntungkan, Susu Murni Salah Satunya

"Ada mekanisme proses sidang. Tentu melalui mekanisme proses sidang dulu, keputusannya seperti apa tentu melalui proses mekanisme sidang," jelasnya.

Sementara itu, TPPO ginjal tidak hanya menyeret onkum polisi. Dilaporkan terdapat oknum imigrasi masuk ke dalam sindikat perdagangan orang.

Dari 12 tersangka TPPO ginjal, Polri berhasil meringkus oknum imigrasi berinisial A (37). Kedua onkum tersebut diduga menerima imbalan jutaan rupiah.

Baca Juga: 10 Link Download Poster Hari Otak Sedunia 22 Juli 2023 dengan Desain Cantik, Cocok Jadi Foto Sampul Sosmed

TPPO ginjal skala internasional meresahkan Indonesia. Sebelumnya, Polri berhasil mengungkapkan modus para tersangka mengelabui para korbannya.

Polda Metro Jaya menjelaskan, para tersangka melakukan tipu muslihat melalui aplikasi Facebook. Para korban tergiur dengan imbalan ratusan juta yang dijuluki untuk donor ginjal.

"Kemudian menjanjikan uang sebesar Rp 135 juta bagi masing-masing pendonor apabila selesai melaksanakan transplantasi ginjal yang ada di Kamboja sana. Jadi setelah transplantasi, beberapa hari kemudian langsung ditransfer ke rekening pribadi," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

Keberangkatan para korban untuk mendonorkan ginjal ke Kamboja, dibantu oleh onkum imigrasi tersebut. ***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah