PR DEPOK - Oknum polisi berinisial Aipda M terseret kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sindikat jual beli ginjal. Atas keterlibatannya sebagai tersangka, oknum polisi tersebut diproses oleh Propam Polri.
Menurut Polda Metro Jaya, oknum polisi itu, awalnya tidak mengetahui keterlibatannya untuk membantu menutupi kasus TPPO. Juga, Aipda M dikabarkan tidak mengenal para sindikat perdagangan ginjal yang lainnya.
Polda Metro Jaya mengungkapkan sindikat TPPO menyewa oknum polisi tersebut berdasarkan referensi dari seorang sopir mobil online. Para sindikat jual beli ginjal menyeret keterlibatkan Aipda M gegara ketakukan kasus ini melanggar hukum.
"Oknum kepolisian yang kita tangkap ini mereka tidak kenal dengan sindikat ini, tetapi pada saat para tersangka ini panik bagaimana supaya lolos dari jeratan hukum, anggota ini ada yang mengenalkan sopir Grab kenalan daripada sindikat-sindikat ini," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, seperti dilansir dari PMJ News.
Baca Juga: 7 Destinasi Wisata di Banjarmasin yang Terkenal dengan Keindahannya
Lebih lanjut, Dirreskrimum Polda Metro Jaya membeberkan cara kerja oknum polisi tersebut di kasus TPPO. Menurutnya, Aipda M memiliki andil dalam merintangi penyidikan.
Juga, Aipda M dilaporkan meminta para sindikat TPPO untuk menghilangkan barang bukti. Hal ini dilakukan, sebagai upaya menyulitkan pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan.
"Apa yang terjadi setelah itu disuruh untuk pindah tempat, HP dihilangkan kemudian jejak data-data dihilangkan itu mempersulit penyidikan," ujarnya.