PR DEPOK – Setiap tahun, menjelang perayaan dan peringatan hari kemerdekaan HUT RI Ke 78, masyarakat Indonesia diwajibkan untuk memasang bendera merah putih di depan rumah atau di transportasi masing-masing.
Mengikuti dari tata aturan setiap tahunnya pemasangan bendera merah putih sudah dapat dilakukan mulai dari tanggal 1 Agustus sampai 31 Agustus. Hal tersebut diwajibkan guna memberikan rasa hormat kita kepada pejuang kemerdekaan 1945.
Pemasangan bendera merah putih tidaklah dilakukan dengan sembarangan. Perlu Anda ketahui terkait aturan dan tempat wajib dalam pengibaran dan pemasangan bendera merah putih harus dilakukan dengan benar sesuai Undang-Undang.
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram milik @indonesiabaik.id, berikut ini kategori tempat yang wajib memasang bendera merah putih saat 17 Agustus.
Baca Juga: Gudeg Terenak di Bandung: Cicipi Kelezatan Kuliner yang Begitu Menggoda
Gedung atau kantor.
Satuan organisasi pendidikan.