PR DEPOK - Hari ini Selasa, 12 September 2023 pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama. Penetapan tersebut melalui SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri.
SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sebelumnya diketahui, di tahun 2023 hanya ada 16 hari libur, yaitu hari libur nasional dan 8 hari cuti. Sedangkan, hari libur di tahun 2024 lebih banyak yaitu 27 hari dan 7 hari cuti bersama.
Berikut ini daftar hari libur nasional yang berlaku pada tahun 2024:
Hari Libur Nasional
1 Januari Tahun Baru 2024
8 Februari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW