Jamaah sholat Jumat yang berbahagia,
Dalam menjalani kehidupan di dunia, setiap dari kita pasti pernah dan sering menghadapi berbagai macam permasalahan. Baik berupa permasalahan yang sifatnya pribadi, maupun permasalahan yang melibatkan orang lain.
Beberapa diantara permasalahan yang sering dihadapi seseorang biasanya terkait dengan pemenuhan kebutuhan hidup.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, berbagai cara dilakukan, seperti bekerja , namun, tak jarang dengan cara meminjam atau berhutang saat keadaan mendesak.
Baca Juga: Teknik Pomodoro: Tips Manajemen Waktu untuk Produktivitas dan Pengembangan Diri
Dalam Islam, berhutang memang diperbolehkan. Namun, juga ada hal-hal yang harus kita perhatikan saat berhutang kepada orang lain.
Rasulullah SAW mengingatkan, bahwasanya setiap kita yang berhutang untuk segera melunasinya. Jika tidak, maka kita termasuk dalam golongan orang-orang yang dzalim.
Dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari menyebutkan:
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللهُ
Artinya: “Barangsiapa yang mengambil harta-harta manusia (berhutang) dengan niatan ingin melunasinya, Allah akan melunaskannya. Dan barangsiapa yang berhutang dengan niat ingin merugikannya, Allah akan membinasakannya.” (HR Bukhari: 2387).