Pendapat yang kedua menyebut bahwa sikat gigi saat seseorang sedang berpuasa hukumnya adalah makruh. Rasulullah SAW pernah bersabda, “Bau mulut orang yang puasa itu lebih wangi di sisi Allah SWT dibanding aroma parfum kasturi.” (HR Bukhari dan Muslim).
Jika melihat dua pendapat diatas, tidak ada pendapat yang mengharamkan sikat gigi saat puasa, hanya memakruhkan saja.
Akan tetapi, apabila air yang dipakai untuk berkumur saat sikat gigi tertelan, barulah puasa seseorang tersebut batal.
Demikian penjelasan mengenai benarkah sikat gigi bisa membatalkan puasa seseorang? Semoga bermanfaat.***