Apa Hukumnya Bekam di Bulan Ramadhan? Ini Pendapat Ulama

- 17 Maret 2024, 16:32 WIB
Berikut penjelasan ulama soal apa hukum bekam di bulan Ramadhan, apakah bisa membatalkan puasa seseorang?*
Berikut penjelasan ulama soal apa hukum bekam di bulan Ramadhan, apakah bisa membatalkan puasa seseorang?* /Pixabay/massagenerds

PR DEPOK - Bekam atau hijamah, sebuah prosedur pengobatan alternatif yang dilakukan dengan mengeluarkan darah kental dari tubuh manusia, menjadi topik perbincangan di bulan Ramadhan.

Banyak orang tertarik untuk menjalani prosedur ini selama bulan suci tersebut, baik untuk mengobati penyakit maupun meneladani kebiasaan Nabi Muhammad SAW.

Dalam Islam, terdapat aturan yang mengatur apa yang membatalkan puasa, dan bekam menjadi salah satu topik yang dipertanyakan.

Meskipun prosedur ini dilakukan oleh Rasulullah SAW dan memiliki manfaat kesehatan yang terbukti, pertanyaan muncul apakah melukai diri sendiri dalam proses bekam dapat membatalkan puasa.

Baca Juga: Cara Daftar KLJ 2024 Online agar Lansia Warga DKI Jakarta Dapat Bantuan Rp600.000

Dalam sebuah hadis, disebutkan bahwa Rasulullah SAW melakukan bekam saat berpuasa, yang menjadi dasar bagi sebagian orang untuk menganggap bahwa bekam tidak membatalkan puasa.

Ulama seperti Imam Abu Hanifah, Malik, dan Asy Syafi'i menyatakan bahwa bekam tidak membatalkan puasa jika dilakukan di siang hari bulan Ramadhan. Pendapat ini juga didukung oleh beberapa sahabat Nabi dan ulama salaf.

Namun, ada pula pendapat yang berbeda. Sebagian ulama memandang bahwa bekam dapat membatalkan puasa, terutama jika tindakan tersebut dianggap merusak tubuh dan melukai diri sendiri. Mereka menyarankan untuk menjalani bekam di luar waktu puasa jika memungkinkan.

Menurut para ahli fiqih, keputusan terkait apakah bekam membatalkan puasa atau tidak dapat ditentukan berdasarkan situasi dan kondisi individu.

Baca Juga: Paket, Mekanisme, Jadwal, dan Tata Cara Penukaran Uang Baru 2024 di Jabodetabek

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x