ART Asal Indonesia Didera Majikan dan Rekan Kerjanya, Korban Akui Tak Diberi Gaji Selama Setahun

21 April 2021, 06:33 WIB
Ilustrasi penganiayaan. /Pexels

PR DEPOK – Kekerasan majikan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kini terjadi kembali.

Kekerasan terhadap TKI kali ini terjadi di Taman Rainbow, Sentul, Kuala Lumpur, Malaysia.

Diketahui TKI tersebut merupakan wanita asal Indonesia yang berumur 24 tahun dan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu, 21 April 2021: Pisces, Jangan Mengharap Imbalan dari Semua Perhatian yang Diberikan

Menurut pengakuan sang korban, ia telah bekerja sebagai ART di Malaysia selama 16 bulan. Namun ia mengaku sudah satu tahun tidak diberi gaji oleh majikannya.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Rabu, 21 April 2021, korban dianiaya oleh manjikan yang berkebangsan China dan dibantu oleh ART lainnya yang berkebangsaan sama dengan korban yaitu Indonesia.

Saat ini kedua pelaku sudah ditahan oleh kepolisian setempat. Penahanan dilakukan sejak tanggal 19 April 2021. 

Baca Juga: Jual Jasa Pijat Plus-plus, Mucikari di Cirebon Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Kepala Kepolisian Daerah Sentul Kuala lumpur, Asisten Komisaris Polisi Beh Eng Lai bahwa pihaknya telah menangkap pelaku pada 19 April 2021 sekitar pukul 1.30 waktu setempat.

“Pada 19 April 2021 lebih kurang jam 1.30 pagi, sepasukan polisi dari Bagian D3 ATIPSOM Bukit Aman telah menyerbu sebuah rumah dan telah menahan dua orang perempuan,” ujar Beh Eng Lai.

Saat dilakukan penangkapan, pihak kepolisian setempat juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti rotan, kayu dan besi yang diduga telah digunakan saat menyiksa korban.

Baca Juga: Segera Klaim dan Tukarkan Kode Redeem Free Fire Hari Ini Rabu, 21 April 2021 Resmi dari Garena

Kini kedua pelaku akan ditahan hingga 24 April 2021 untuk tujuan investigasi, serta nantinya surat investigasi akan dirujuk ke Ketua Bagian Pendakwaan Putrajaya.

Atas tindakannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 12 dan 13 Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007.

Sementara itu, dari hasil penyelidikan, korban mengalami beberapa luka dan lebam di muka, kepala, bahu, leher serta kaki akibat disiksa oleh majikan yang dibantu oleh rekan kerja korban.

Baca Juga: Pep Guardiola Kritik Format European Super League: tak Sesuai Prinsip di Dunia Olahraga

Untuk saat ini, polisi menduga bahwa korban disiksa karena kesalahannya saat menjalankan tugas harian sebagai ART.

Sebagai informasi, kini korban sudah ditempatkan di Rumah Perlindungan Wanita di Damansara.

“Hasil penyelidikan awal pihak polisi mendapati korban mengalami cedera dan lebam pada beberapa bagian badan yaitu di bagian muka, kepala, bahu, leher serta kaki akibat didera oleh majikan dan dibantu oleh rekan sekerja korban atau pembantu rumah tangga,” ujar Beh Eng Lai.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Salat Lima Waktu Kota Depok dan Sekitarnya Hari Ini Rabu, 21 April 2021

“Korban dipercayai didera akibat dari kesalahan yang dilakukan saat menjalankan tugas harian. IPO (Interim Protection Order) dari mahkamah telah dimohon dan korban kini ditempatkan di Rumah Pelindungan Wanita di Damansara,” kata Beh Eng Lai.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler