PR DEPOK - Vladimir Putin menandatangani Undang-Undang untuk menyita pesawat asing sebagai sanksi yang berdampak pada penerbangan Rusia.
Sebelumnya, Rusia mengumumkan telah melarang pesawat dari setidaknya 36 negara, termasuk semua Uni Eropa, memasuki wilayah udara mereka.
Presiden Rusia Vladimir Putin telah menandatangani Undang-Undang pada hari Senin waktu setempat, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Fox News.
Undang-undang itu akan memberi maskapai penerbangan Rusia kemampuan untuk menyita pesawat milik asing sehingga dapat digunakan kembali untuk penerbangan domestik di tengah sanksi yang melumpuhkan yang berdampak negatif terhadap industri penerbangannya.
Undang-Undang tersebut juga akan mengizinkan maskapai penerbangan Rusia untuk mengambil dan mengoperasikan pesawat yang disewa oleh perusahaan asing yang telah menghentikan operasi bisnis di negara itu karena invasi ke Ukraina, dikutip dari kantor berita milik negara TASS.
Pesawat akan disertifikasi oleh pusat sertifikasi dan laboratorium uji.
Langkah ini merupakan upaya untuk menghindari sanksi Negara Barat yang mengakibatkan banyak negara, termasuk Amerika Serikat, menutup wilayah udara mereka untuk pesawat Rusia.
Di AS, Administrasi Penerbangan Federal mengatakan pihaknya menangguhkan "operasi semua pesawat yang dimiliki, disertifikasi, dioperasikan, terdaftar, disewa, disewakan, atau dikendalikan oleh, untuk, atau untuk kepentingan, seseorang yang merupakan warga negara Rusia."
Dalam menanggapi sanksi yang meluas, Rusia mengatakan telah melarang pesawat dari setidaknya 36 negara, termasuk semua Uni Eropa, memasuki wilayah udara mereka.
Langkah yang diambil oleh Putin ini bisa berdampak kecil, Wall Street Journal mencatat, karena sanksi melarang dukungan atau pasokan suku cadang yang diperlukan untuk pesawat, serta perawatan.
Karena jet modern membutuhkan perawatan tingkat tinggi, penumpang dan anggota awak hingga dapat berisiko.
Selain itu, sanksi yang dipimpin AS dan Uni Eropa telah memutuskan Moskow dari dua produsen pesawat terbesar dunia, Boeing dan Airbus yang berbasis di Chicago, dan juga berbasis di Belanda.***