Susul Taiwan, Thailand Bakal Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

16 Juni 2022, 13:30 WIB
Ilustrasi. Menyusul Taiwan, baru-baru ini negara Thailand akan turut melegalkan pernikahan bagi sesama jenis atau LGBT. /pexels/Marta Branco.

PR DEPOK – Usai melegalkan ganja, negara Thailand baru-baru ini disebut akan segera melegalkan pernikahan sesama jenis (LGBT).

Anggota parlemen di Thailand pada Rabu kemarin, pertama kali mengesahkan Undang-undang berbeda tentang serikat sesama jenis (LGBT).

Negara Thailand diketahui akan segera menjadi wilayah kedua di Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis (LGBT).

Baca Juga: Ini Lima Lokasi Gerai SIM Keliling di Wilayah DKI Jakarta, Segera Perpanjang Sebelum Masa Berlakunya Habis

Thailand sendiri memiliki salah satu komunitas lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) paling terbuka di Asia.

Negara yang dijuluki negeri Gajah Putih ini pun ingin menambah citra toleransi dan daya tariknya sebagai tujuan liburan liberal bagi turis asing.

Empat rancangan undang-undang yang disetujui Rabu kemarin ini untuk memberikan pasangan kaum LGBT hak hukum, yang hampir sama dengan pasangan heteroseksual.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Botol yang Dipilih Ungkap Bakat Tersembunyi Anda

Kabinet mengesahkan dua minggu lalu, yang akan membuat undang-undang kemitraan sipil sesama jenis.

Beberapa partai di Thailand juga setuju dengan hal tersebut. Pemerintah Thailand sendiri memiliki upaya untuk membatalkan undang-undang tersebut.

Seperti yang diketahui, rancangan tersebut berusaha untuk menggantikan istilah gender dalam undang-udang yang ada, sehingga membuat pernikahan berlaku bagi semua orang.

Baca Juga: Arya Saloka Tegaskan Tak akan Kembali ke Ikatan Cinta: kalau Mau Nonton, Silakan Nonton

“Ini adalah pertanda yang sangat baik,” kata Chumaporn “Waddao’ Taengkliang dari koalisi pelangi untuk kesetaraan pernikahan ,yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Reuters pada Kamis, 16 Juni 2022.

“Harus ada standar yang sama untuk semua jenis kelamin, apakah itu serikat sipil atau pernikahan,” lanjutnya.

Mahkamah Konstitusi tahun lalu memutuskan undang-undang pernikahan di Thailand, di mana negara tersebut hanya mengakui pasangan heteroseksual.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 33 Dibuka Minggu Ini? Simak Berikut Estimasi Tanggal Pembukaannya

Akan tetapi baru-baru ini undang-undang yang direkomendasikan kembali diperluas, untuk memastikan hak-hal jenis kelamin lain.

Sebelumnya, pengesahan RUU tersebut mengikuti parade pada minggu lalu di Thailand, dimana ribuan orang mengibarkan bendera pelangi dan menyerukan reformasi liberal.

Sejauh ini di Asia, hanya Taiwan yang melegalkan hubungan sesama jenis.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Reuters

Tags

Terkini

Terpopuler