Dikurung Bersama 600 Hewan Liar, Balita 1,5 Tahun Ditemukan Polisi dalam Kondisi Memprihatinkan

28 Juni 2020, 15:05 WIB
BALITA malang itu dikurung di dalam kandang yang kotor dan hanya ditemani mainan di Georgia, AS.* /Daily Star/

PR DEPOK - Pihak kepolisian berhasil meringkus tiga pelaku usai adanya penemuan seorang balita di sebuah kandang anjing dengan kondisi yang memprihatinkan. Kejadian tersebut terjadi di wilayah Henry, Georgia, AS.

Balita berusia 18 bulan itu ditemukan oleh polisi saat melakukan operasi ke pedesaan. Para penghuni di sana dilaporkan membawa senjata, menanam ganja, dan mengurung lebih dari 600 hewan, termasuk ular sanca boa constrictor python.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs Daily Star Minggu, 28 Juni 2020, polisi juga menyebut di sebelah kandang tempat balita itu berada terdapat tiga ember tikus untuk memberi makan ular sanca berukuran 10 kaki, tak jauh dari sana.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Dunia Tembus 10 Juta, Duet AS dan Brasil Kian Mengkhawatirkan 

Delapan ular ditemukan di dalam kandangan tersebut. Belatung dan kecoa ada di setiap sudut rumah, menurut polisi.

Sheriff Henry Monte Belew menemukan bocah laki-laki itu dikurung di sebuah kandang dengan beberapa mainan. Mirisnya bocah itu tidak diberikan selimut sama sekali.

"Segala sesuatu yang dimiliki atau dimainkan anak itu ada di kandang tersebut," katanya.

"Saya belum pernah melihat ini sebelumnya dan saya bisa menjamin semua petugas yang ikut berpikiran sama," ujarnya.

Baca Juga: Coreng Wajah PBB, Video Asusila dalam Mobil Dinas oleh Anggota Perdamaian di Israel Viral 

Selain balita itu, terdapat 600 lebih hewan yang dikurung di sana. Petugas Perlindungan Satwa diperintahkan untuk mengevakuasinya, beberapa di antaranya sudah mati.

Petugas menemukan 86 ayam, 56 anjing, 10 kelinci, 4 parkit, 3 kucing, 8 ular, satu burung, 531 tikus, dan satu tokek.

Selain ratusan hewan, polisi juga menemukan 127 tanaman ganja dan 17 senjata api.

Baca Juga: Dokter Terkejut, Bayi Perempuan di India Lahir Tanpa Kaki dan Tangan 

Polisi menangkap tiga tersangka berinisial TB (46), HS (42), dan CB (82), di tempat kejadian perkara pada Kamis, 25 Juni 2020.

Ketiga pelaku didakwa dengan kasus perlindungan anak, kekejaman pada hewan, kepemilikan senjata, menanam ganja, dan kepemilikan obat-obatan terlarang.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Daily Star

Tags

Terkini

Terpopuler