Demi Dapat Asuransi 17 Miliar, Wanita 22 Tahun Nekad Potong Tangan Pakai Gergaji Berdalih Kecelakaan

17 September 2020, 08:13 WIB
Ilustrasi tangan kiri. /Oddity Central

PR DEPOK – Seorang wanita asal Slovenia baru-baru ini dijatuhi hukuman dua tahun penjara setelah memotong tangannya sendiri menggunakan gergaji bundar.

Berita yang beredar menyebutkan bahwa dia memotong tangannya demi mencairkan pembayaran asuransi sebesar 1.2 juta dolar atau sekitar Rp17 miliar, seperti dilansir Pikiranrakyat-depok.com dari Oddity Central.

Wanita tersebut diketahui bernama Julija Adlesic, 22 tahun, yang diduga bekerjasama dengan pacar dan ayahnya untuk melakukan penipuan dalam upaya mendapatkan asuransi.

Wanita muda tersebut sempat berdalih dengan mengatakan cederanya tidak disengaja dan tidak direncanakan.

Baca Juga: Kenang Sosok Sekda DKI Jakarta Saefullah, Anies Baswedan: Bukan Sekadar Kolega Tapi Juga Ayah

Ia juga menegaskan bahwa tidak akan ada orang waras yang ingin menjadi lumpuh di usia 20 tahun hanya demi mendapatkan uang.

“Tidak ada yang mau lumpuh. Masa muda saya telah hancur, saya kehilangan tangan pada usia 20 tahun. Hanya saya yang tahu bagaimana itu terjadi,” tutur Julija Adlesic usai menghadiri persidangan terkait kasus yang menimpanya.

Peristiwa yang disebut Julija sebagai ‘kecelakaan’ ini terjadi pada awal tahun 2019.

Saat itu, Julija dilarikan ke ruang gawat darurat sebuah rumah sakit di Ljubljana oleh pacarnya.

Tangan kiri Julija terputus. Ia dan sang kekasih bersikukuh mengklaim bahwa tangannya secara tidak sengaja terpotong gergaji saat hendak memotong dahan pohon di rumah mereka.

Baca Juga: Sempat Swab Test dengan Hasil Negatif, Dino Patti Djalal Jalani Perawatan di ICU Akibat Covid-19

Sementara itu, penyelidik mengklaim bahwa Julija dan pacarnya dengan sengaja meninggalkan tangan yang terpotong di lokasi ‘kecelakaan’ untuk memastikan lukanya menjadi permanen.

Tetapi, potongan tangan tersebut berhasil diambil tepat waktu sehingga dapat disambungkan kembali di rumah sakit.

Hal ini kemudian menjadi salah satu bukti kuat bahwa kecelakaan tersebut sudah direncanakan.

Tak hanya potongan tangan yang ditinggal, selama persidangan berjalan, jaksa penuntut menunjukkan bahwa Julija dan pacarnya mengambil polis asuransi dengan lima perusahaan setahun sebelum kecelakaan.

Upaya tersebut dilakukan demi mendapatkan pembayaran lebih dari 1 juta dolar jika sesuatu yang buruk terjadi.

Baca Juga: Sempat Merangkak Naik, Harga Emas Antam di Pegadaian pada Kamis 17 September 2020 Turun

Bukti lain yang menguatkan adalah fakta bahwa pasangan ini sempat melakukan pencarian tangan palsu di internet.

Jaksa penuntut menilai hal ini semakin menguatkan bahwa kecelakaan yang menimpa Julija sudah direncanakan sebelumnya.

Dengan semua bukti yang terkuak selama persidangan, Julija terancam dijatuhi hukuman dua tahun penjara, sedangkan pacarnya yang diduga memaksa Julija untuk melancarkan penipuan ini dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Sementara sang ayah mendapatkan hukuman percobaan satu tahun.

Terkait putusan dalam kasus ini, pihak Julija beserta ayah dan pacarnya belum memutuskan apakah akan mengajukan banding.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Oddity Central

Tags

Terkini

Terpopuler