Didakwa Penistaan Agama dan Penghasutan, Selebgram Sahar Tabar Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

- 14 Desember 2020, 15:47 WIB
Selebgram asal Iran, Sahar Tabar.
Selebgram asal Iran, Sahar Tabar. /Irib News

Di usianya yang masih remaja, Sahar Tabar ini telah didakwa sejumlah tuduhan seperti penistaan agama, menghasut kekerasan, memperoleh uang dengan cara yang tidak pantas, serta mendorong anak muda untuk korupsi.

Namun, menurut pengakuannya, ia telah dibebaskan dari empat dakwaan ini, hanya saja Tabar memilih untuk tidak berkomentar lantaran masih mengharapkan pengampunan.

Baca Juga: Berawal dari Keterangan di TKP, Polri Periksa Edy Mulyadi sebagai Saksi Penembakan Laskar FPI

Pada Oktober 2019, Sahar Tabar juga sempat meminta maaf di depan publik dan mengakui segala kesalahannya.

Ia pun menampilkan ekspresi yang sangat menyesal sehingga menarik perhatian dan simpati dari banyak orang.

Tak sedikit dari publik yang simpati menyebut Sahar Tabar sebagai orang dengan kepribadian dan kondisi mental yang tidak normal, sehingga bertindak tidak pantas di media sosial.

Baca Juga: Tuai Pujian Lewat Drama Start-Up, Simak 5 Alasan Karakter Han Ji-pyeong Dirindukan Banyak Penggemar

Kondisi ini nyatanya terbukti dari catatan medis dirinya yang menunjukkan bahwa selebgram remaja tersebut menderita penyakit mental dan memiliki riwayat berkunjung ke rumah sakit jiwa.

Atas pertimbangan kesehatan mental serta usia Sahar Tabar ini, pengacara pun menilai bahwa hukuman 10 tahun yang dijatuhkan padanya dirasa tidak sesuai, sehingga pihaknya mengajukan untuk menebus Sahar Tabar.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: The Guardian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah