Tayangkan Video Seks Tanpa Izin, Pornhub Digugat 34 Wanita Sekaligus

- 20 Juni 2021, 17:37 WIB
Pornhub dan perusahaan induknya MindGeek digugat 34 wanita tidak terima lantaran video adegan yang mereka alami muncul di situs tersebut.
Pornhub dan perusahaan induknya MindGeek digugat 34 wanita tidak terima lantaran video adegan yang mereka alami muncul di situs tersebut. /REUTERS.

PR DEPOK - Sebanyak 34 wanita dikabarkan melayangkan gugatan kepada Pornhub dan perusahaan induknya, MindGeek pada Kamis, 17 Juni 2021.

Wanita-wanita itu tersebut merasa tidak terima lantaran video adegan yang mereka alami muncul pada situs Pornhub.

Ke-34 wanita itu menuding Pornhub hanya mengambil keuntungan dari video yang menunjukkan pemerkosaan dan aktivitas non-konsensual.

Baca Juga: Baru 2 Bulan Nikah, Atta Kagetkan Istri Usai Izin Poligami, Aurel: Kalau Mau Aku Gak Ada di Hidupmu, ya Sudah

Sebagai informasi, hubungan seks non-konsensual merupakan hubungan seks yang dilakukan tanpa persetujuan atau sepengetahuan kedua pihak.

Hal tersebut terjadi akibat orang itu tidak sadarkan diri seperti tidur, pingsan, dan berada dalam pengaruh alkohol serta obat-obatan.

Gugatan 34 wanita itu diajukan di Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS) untuk Distrik Pusat California.

Baca Juga: Heran Covid-19 Meningkat padahal Mudik Dilarang dan Masjid Sepi, Mustofa: Berarti Masalahnya Bukan di Sana

Berdasarkan dokumen gugatan, Pornhub dan MindGeek mengizinkan semua jenis pornografi untuk dipublikasikan dan memberi insentif kepada orang-orang untuk menonton lebih banyak.

Lanjut dokumen gugatan, eksekutif perusahaan memahami bahwa pengguna mengunggah konten seksual non-konsensual dan secara sadar memilih untuk memonetisasinya.

"Ini kasus pemerkosaan, bukan pornografi," bunyi pengaduan tersebut.

Baca Juga: Ditanya Jika Raffi Ahmad Ingin Poligami, Jawaban Nagita Slavina: Silakan, tapi Aku yang Mundur

Michael Bowe selaku pengacara yang mewakili para korban turut angkat bicara terkait permasalahan tersebut.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Washington Post, Minggu 20 Juni 2021, Bowe mengatakan industri pornografi online belum benar-benar menjalankan peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Bowe menegaskan bahwa industri pornografi online beroperasi selayaknya bisnis seks di kawasan Red Light District.

Baca Juga: Heboh Kabar Meninggal karena Covid-19, Fadli Zon: Saya Pasti Meninggal, Tapi Sekarang Sehat

"Kasus ini bukan tentang porno konsensual atau kelalaian. Ini tentang pemilihan yang disengaja oleh perusahaan porno untuk memasukkan pemerkosaan model bisnis mereka dan konten non-konsensual lainnya," katanya.

Sementara itu seorang penggugat anonim dalam gugatan itu mengatakan bahwa video dirinya yang diunggah di situs Pornhub telah menghancurkan hidupnya.

"Sudah waktunya bagi perusahaan dan individu yang mengambil keuntungan dari konen non-konsensual dan ilegal untuk bertanggung jawab atas kejahatan mereka," ujar penggugat anonim itu.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Washington Post


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x