PR DEPOK - Korban tewas akibat kudeta militer Myanmar pada 1 Februari silam telah melampaui angka 1.000 per Rabu, 18 Agustus 2021.
Jumlah korban tewas selama kudeta militer Myanmar berlangsung itu disampaikan oleh pejabat kelompok aktivias Asosiasi Pendampingan Narapidana (AAPP).
Untuk diketahui, AAPP secara konsisten mendata dan melaporkan angka korban tewas akibat aksi kudeta militer Myanmar.
"Menurut catatan AAPP, 1.001 orang tak bersalah tewas," ucap sektretaris AAPP Tate Naing seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Reuters.
Namun, dikatakan Tate Naing, bahwa jumlah korban tewas akibat kudeta militer Myanmar ini sejatinya jauh lebih banyak.
Sementara itu, juru bicara junta Myanmar yang berkuasa tak menanggapi panggilan telepon untuk dimintai keterangan.
Akan tetapi, otoritas militer sebelumnya menuturkan bahwa angka-angka yang dikeluarkan AAPP tersebut terlalu dilebih-lebihkan.
Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 18 Ditutup? Berikut ini Bocoran Estimasi Jadwalnya
Di sisi lain, junta militer mengklaim beberapa personel mereka juga tewas. Akan tetapi AAPP tidak serta memasukkan mereka ke dalam hitungannya.
Sekadar informasi, laporan AAPP terkait jumlah korban tewas dan orang-orang yang ditahan junta militar banyak dikutip oleh organisasi internasional.
Diketahui bersama, Myanmar tenggelam dan kekacauan sejak militer menangkap Aung San Suu Kyi, yang selanjutnya mengambil alih kekuasaan.
Setelah itu, aksi protes terus berlangsung setiap hari, pemberontakan marak terjadi di akwasan perbatasan, serta aksi mogok meluas hingga sebabkan ekonomi Myanmar rusak parah.
Baca Juga: Bantuan Rp4,4 Juta Segera Cair, Cek Daftar Penerima BLT Anak Sekolah 2021 dengan Cara Berikut
Para militer menuduh adanya kecurangan dalam pemilu tahun 2020, di mana partai NLD berhasil keluar sebagai pemenangnya.
Namun, komisi pemilu Myanmar dan kelompok pemantau internasional telah menegaskan bahwa tuduhan militer salah.
Otoritas militer mengklaim perebutan kekuasaan mereka tidak bisa disebut sebagai kudeta lantaran hal itu sejalan dengan Undang-Undang.***