PR DEPOK - Pihak berwenang Turki segera luncurkan penyelidikan terhadap unggahan di media sosial yang berspekulasi mengenai kesehatan Presiden Recep Tayyip Erdogan.
Diketahui sebelumnya, tagar #olmus atau berarti 'dia sudah mati' yang mulai menjadi tren di Twitter di Turki ditujukan kepada Erdogan.
Dalam sebuah pernyataan yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Middle East Eye pada Kamis, 4 November 2021, polisi cyber Turki mengatakan sedang menyelidiki 30 orang yang diduga memainkan tagar tersebut.
"Sebagai bagian dari patroli virtual, telah ditemukan bahwa tagar #olmus diluncurkan, mengacu pada presiden kami, Erdogan," ujar Direktorat Jenderal Keamanan Cyber Turki.
Meskipun ada banyak spekulasi tentang kesehatan Erdogan selama bertahun-tahun, desas-desus terbaru tampaknya dipicu oleh kegagalannya menghadiri perayaan ulang tahun ke-19 Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang berkuasa.
Selain itu, tagar balasan #olmemis yang artinya 'Dia tidak mati' juga turut menjadi tren di Twitter di Turki pada Rabu, 3 November 2021 kemarin.
Baca Juga: Ungkap Kondisi Terkini SBY, Jubir Partai Demokrat: Beliau Sedang Mempersiapkan Diri
Dalam upaya nyata untuk memotong spekulasi, direktur komunikasi presiden, Fahrettin Altun, membagikan video Erdogan di Twitter.
Rumor kesehatan Erdogan
Desas-desus tentang kesehatannya telah menjangkiti presiden berusia 67 tahun itu sejak 2011, ketika ia menjalani operasi di bagian pencernaan keyhole gastrointestinal.
Bulan lalu, pemimpin oposisi utama Partai Rakyat Republik (CHP), Kemal Kilicdaroglu, menyerukan agar laporan kesehatan presiden dirilis, dengan menganggapnya sebagai masalah keamanan negara.
Baca Juga: Mampu Menghemat 90 Persen dari Gajinya, Seorang Wanita di China Mampu Beli 2 Rumah
"Presiden harus melakukan cek kesehatan dari lembaga independen dan hasilnya harus dirilis ke publik," ujarnya.
Lebih jauh, pengguna media sosial di Turki secara teratur menghadapi penangkapan dan sensor atas komentar kritis terhadap Erdogan dan pemerintah.
Laporan Freedom House untuk tahun 2021 menggambarkan Turki sebagai negara tidak bebas dalam urusan penggunaan media sosial dan aktivitas online lainnya seperti jurnalistik.
Baca Juga: Kemenag Sebut Izin LAZ ABA yang Diduga Kumpul Dana Teroris di Lampung Sudah Dicabut
"Tindak pidana akan dijatuhkan kepada mereka yang mengunggah komentar negatif terhadap pemerintah, pemberian ancaman, maupun pelecehan," kata laporan tersebut.
"Proliferasi undang-undang yang membatasi telah memformalkan penyensoran lebih lanjut di negara ini," Freedom House menambahkan.***