Kemenag Sebut Izin LAZ ABA yang Diduga Kumpul Dana Teroris di Lampung Sudah Dicabut

- 4 November 2021, 19:45 WIB
Staf Khusus Menteri Agama, Mohammad Nuruzzaman.
Staf Khusus Menteri Agama, Mohammad Nuruzzaman. /Kemenag

PR DEPOK – Belum lama ini Densus 88 meringkus beberapa pengurus Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA) di Lampung.

LAZ ABA sendiri diduga mengumpulkan dana untuk kegiatan yang berkaitan dengan terorisme.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme dan Pesantren Nuruzzaman mengatakan bahwa LAZ ABA merupakan lembaga ilegal sebab tidak mempunyai izin operasional.

Baca Juga: Seorang Guru Terinfeksi Covid-19, Satu Sekolah di China Terapkan Lockdown dengan Murid Tidak Diizinkan Pulang

Nuruzzaman menambahkan bahwa izin LAZ ABA sudah dicabut sejak tanggal 29 Januari 2021 lalu.

“Izin LAZ ABA sudah dicabut sejak 29 Januari 2021,” ucap Nuruzzaman dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kemenag pada Kamis, 4 November 2021.

Adapun yang melakukan pencabutan izin LAZ ABA dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta.

Sebab kantor operasional dari LAZ ABA sendiri berlokasi di DKI Jakarta.

Terkait Surat Keputusan (SK) dari Kakanwil Kemenag mengenai Pencabutan Izin LAZ ABA, Nuruzzaman mengatakan bahwa ia sudah menerima surat tersebut.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x