Pergub Uji Emisi Berlaku Mulai 13 November 2021, Ferdinand Hutahaean: Diterbitkan Tanpa Akal Sehat

- 4 November 2021, 18:05 WIB
Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean. /Instagram/@ferdinandhutahaean

PR DEPOK - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Peraturan Gubernur tentang uji emisi ini akan mulai diberlakukan pada 13 November 2021.

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 66/2020 ini mengatur sanksi tilang bagi kendaraan yang belum lulis dan melakukan uji emisi.

Baca Juga: Mengantuk karena Kurang Tidur? Simak Beberapa Cara Mengatasinya

Politikus Ferdinand Hutahaean menyebut, Peraturan Gubernur tentang uji emisi kendaraan ini diterbitkan tanpa akal sehat.

Pergub ini dibuat tanpa akal sehat selain denda yang besar, kecukupan fasilitas uji emisi pun tak mencukupi,” kata Ferdinand dalam ciutannya di akun Twitter miliknya pada Kamis, 4 November 2021.

Ferdinand juga menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi batas waktu pemberlakukan Pergub Nomor 66/2020 tentang uji emisi.

Saran saya kpd @aniesbaswedan Gub Jakarta, sebaiknya batas waktu tgl 13 November 2021 itu segera direvisi dan segera ditambah jumlah bengkel resmi uji emisi agar tdk terjadi antrian panjang dan kerumunan gara2 uji emisi. Selain biaya uji, waktu oenerPN Pergub ini jg tidak pas,” kata Ferdinand.

Dalam ketentuan Pergub Nomor 66/2021 tentang uji emisi disebutkan bahwa setiap pemilil kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3 Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x