Pusat Yayasan Amal Tempat Terduga Teroris JI Bernaung Ada di DKI Jakarta, Izinnya Sudah Dicabut Kemenag?

- 4 November 2021, 14:55 WIB
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme dan Pesantren, Nuruzzaman.
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme dan Pesantren, Nuruzzaman. /Dok. kemenag

PR DEPOK – Merespons penangkapan sejumlah terduga teroris dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di Provinsi Lampung, Kementerian Agama (Kemenag) lantas memberikan respons.

Kemenag menyoroti Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA), yang merupakan lembaga amal tempat terduga teroris JI bernaung.

Menurut Kemenag, lembaga amal yang digunakan terduga teroris JI Lampung untuk mengumpulkan dana adalah lembaga yang tidak memiliki izin karena sudah dicabut beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Jawa Barat Targetkan Juara Umum Peparnas XVI Papua 2021, Dua Cabor Ini Bakal jadi Lumbung Medali

"Izin LAZ ABA sudah dicabut sejak 29 Januari 2021," ujar Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme dan Pesantren Nuruzzaman seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kemenag, pada Kamis, 4 November 2021.

Adapun lembaga amal tersebut pusatnya di DKI Jakarta, sehingga pencabutan izin LAZ ABA diterbitkan oleh Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta.

"Saya sudah terima Surat Keputusan Kakanwil Kemenag DKI Jakarta No 103 tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf. Diktum dalam SK itu menetapkan pencabutan izin pendirian Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf," tuturnya.

Baca Juga: Jawa Barat Targetkan Juara Umum Peparnas XVI Papua 2021, Dua Cabor Ini Bakal jadi Lumbung Medali

Lebih lanjut, menurut Zaman, kebijakan pencabutan izin yayasan LAZ ABA itu dilakukan usai dilakukan monitoring dan evaluasi pasca terjadinya kasus penyalahgunaan kotak amal pada Desember 2020 yang juga terjadi di Lampung.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x