“Saya sudah terima Surat Keputusan Kakanwil Kemenag DKI Jakarta No 103 tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf,” tuturnya.
Pada SK tersebut disebutkan Nuruzzaman bahwa izin pendirian LAZ ABA telah dicabut.
“Diktum dalam SK itu menyebutkan, menetapkan pencabutan izin pendirian Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf,” jelasnya.
Kebijakan untuk mencabut izin LAZ ABA disebut Nuruzzaman diambil setelah dilakukan monitoring dan evaluasi setelah terjadi kasus penyalahgunaan kotak amal pada pertengahan Desember 2020 di Lampung.
Modus ini berhasil dibongkar kepolisian, Kemenag, BNPT, dan sejumlah pihak terkait saat menjalankan monitoring dan evaluasi.
“Hasilnya adalah terbitnya SK pencabutan izin operasional oleh Kakanwil DKI Jakarta,” terangnya.
“Jadi, LAZ ABA itu ilegal,” pungkasnya.***