Kemenag Sebut Izin LAZ ABA yang Diduga Kumpul Dana Teroris di Lampung Sudah Dicabut

- 4 November 2021, 19:45 WIB
Staf Khusus Menteri Agama, Mohammad Nuruzzaman.
Staf Khusus Menteri Agama, Mohammad Nuruzzaman. /Kemenag

“Saya sudah terima Surat Keputusan Kakanwil Kemenag DKI Jakarta No 103 tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf,” tuturnya.

Pada SK tersebut disebutkan Nuruzzaman bahwa izin pendirian LAZ ABA telah dicabut.

Baca Juga: Cholil Nafis Tanggapi Permendag No 20 Tahun 2021 yang Perbolehkan Bawa Alkohol di Bawah 2500 ml: Rugikan Moral

“Diktum dalam SK itu menyebutkan, menetapkan pencabutan izin pendirian Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf,” jelasnya.

Kebijakan untuk mencabut izin LAZ ABA disebut Nuruzzaman diambil setelah dilakukan monitoring dan evaluasi setelah terjadi kasus penyalahgunaan kotak amal pada pertengahan Desember 2020 di Lampung.

Modus ini berhasil dibongkar kepolisian, Kemenag, BNPT, dan sejumlah pihak terkait saat menjalankan monitoring dan evaluasi.

“Hasilnya adalah terbitnya SK pencabutan izin operasional oleh Kakanwil DKI Jakarta,” terangnya.

“Jadi, LAZ ABA itu ilegal,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah