PR DEPOK – Belum lama ini Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Cholil Nafis menanggapi Permendag No 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Cholil Nafis menilai bahwa Permendag No 20 terutama mengenai poin diperbolehkannya membawa minuman beralkohol berukuran 2500 ml harus direvisi.
Alasannya disebut Cholil Nafis karena aturan ini justru merugikan moral bangsa dan pendapatan negara.
Baca Juga: Ramalan Harian Zodiak Libra 5 November 2021, Mulai dari Cinta, Kesehatan, hingga Karier
Hal ini dilontarkan Cholil Nafis melalui cuitan di akun media sosial Twitternya @cholilnafis.
“Peraturan Mendag RI no. 20 thn 2021 ttg Kebijakan dan pengaturan Impor termasuk minoman beralkohol yg boleh membawa 250 ml sebaiknya direvis krn merugikan moral bangsa dan pendapatan negara,” kata Cholil Nafis dikutip Pikiranrakyat-depok.com.
Adapun yang dimaksud Cholil Nafis merugikan moral bangsa dan pendapatan negara karena pada peraturan tersebut terjadi pelonggaran pada peredaran miras dan tidak dikenakannya bea cukai.
“Yaitu melonggarkan peredaran miras dan tak terkena bea cukai,” tuturnya.
Jika dijelaskan lebih rinci yang dimaksud adanya kelonggaran oleh Cholil Nafis adalah pada pasal 27 Permendag tahun 2014.