Cholil Nafis Tanggapi Permendag No 20 Tahun 2021 yang Perbolehkan Bawa Alkohol di Bawah 2500 ml: Rugikan Moral

- 4 November 2021, 19:05 WIB
Ketua MUI KH Cholil Nafis.
Ketua MUI KH Cholil Nafis. /Foto: Instagram @cholilnafis /

Pada pasal 27 disebutkan bahwa Setiap orang dilarang membawa Minuman Beralkohol dari luar negeri sebagai barang bawaan, kecuali untuk dikonsumsi sendiri paling banyak 1000 ml (seribu mililiter) peroran dengan isi kemasan tidak kurang dari 180 ml (seratus delapan puluh militer).

Baca Juga: Kondisi Terkini Gala Anak Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Pasca Tragedi Maut Terjadi

Hal ini disebut Cholil Nafis cukup berbeda pada Permendag No 30 tahun 2021.

Pada bagian tabel Minuman Beralkohol dengan kategori pengecualian barang bawaan penumpang untuk dikonsumsi terdapat parameter pengecualian yakni paling banyak 2250 ml (dua ribu dua ratus lima puluh mili liter) per orang.

Artinya minuman alkohol dari luar negeri boleh dibawa sebagai barang bawaan untuk dikonsumsi asalkan tidak melebihi 2250 ml.

Maka dari itu, Cholil Nafis berharap agar RUU mengenai Miras segera dibahas.

Segera bahas RUU Miras,” harapnya.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @cholilnafis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x