PR DEPOK – Aktivis dakwah Hilmi Firdausi memberikan pandangannya mengenai Permendikbud Ristek No 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Hilmi Firdausi yang juga merupakan pemilik lembaga pendidikan dan pengasuh pondok pesantren (ponpes) menolak dengan keras Permendikbud Ristek tersebut.
Hal ini disampaikan Hilmi Firdausi melalui cuitan di akun media sosial Twitter pribadinya @Hilmi28.
Baca Juga: Apa Itu Perayaan Deepavali atau Diwali? Simak Penjelasannya Berikut
“Sy sbg pemilik lembaga pendidikan & pengasuh Ponpes menolak keras PERMENDIKBUDRISTEK no 30/2021 ttg pencegahan & penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi,” kata Hilmi Firdausi dikutip Pikiranrakyat-depok.com.
Menurut Hilmi Firdausi, kebijakan yang tertuang pada Permendikbud Ristek ini secara tidak langsung melegalkan perzinahan yang sangat merusak tatanan bangsa.
“Kebijakan ini scra tdk lsg sprti melegalkan perzinahan yg sgt merusak tatanan bangsa,” tuturnya.
Hilmi Firdausi kemudian berharap agar pemerintah dalam hal ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim meninjau ulang peraturan tersebut.
“Mas menteri mhn ditinjau ulang,” harapnya.