Baca Juga: Sinopsis Film Underworld: Mengungkap Kisah Asal Usul Pertarungan Klan Vampir dengan Lycans
Sebelumnya, politisi dari PKS Hidayat Nur Wahid merasa peraturan yang dibuat Nadiem Makarim tidak sesuai dengan tujuan berbangsa dan berpendidikan nasional.
Maka dari itu fraksi PKS dan 12 ormas lainnya disebut Hidayat Nur Wahid menolak adanya Permendikbud Ristek No 30 tahun 2021.
Hidayat Nur Wahid menyampaikan pandangannya melalui cuitan di akun media sosial Twitter pribadinya @hnurwahid.
“Permendikbudristek no 30 th 2021, juga tak sesuai dengan tujuan berbangsa dan berpendidikan nasional sebagaimana diatur dlm Pembukaan dan psl 31 ayat 3 UUDNRI 1945, karenanya ditolak olh @FPKSDPRRI dan 12 Ormas,” kata Hidayat Nur Wahid.
Baca Juga: Minta Harga Tes PCR Digratiskan, dr. Eva: Dokter harus Obati Pasien & Kebijakan yang Sakit
Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa sewajarnya Nadiem Makarim segera mencabut peraturan tersebut.
“Wajarnya Mas Mentri segera mencabutnya spt PJPN 2020-2035 itu,” tuturnya.***