Permendikbud No 30 Dianggap Legalkan Perzinahan, Hilmi Firdausi: Mas Menteri Mohon Tinjau Ulang

- 4 November 2021, 14:03 WIB
Hilmi Firdausi tolak Permendikbud Ristek No 30.
Hilmi Firdausi tolak Permendikbud Ristek No 30. /Instagram/@hilmi28

PR DEPOK – Aktivis dakwah Hilmi Firdausi memberikan pandangannya mengenai Permendikbud Ristek No 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Hilmi Firdausi yang juga merupakan pemilik lembaga pendidikan dan pengasuh pondok pesantren (ponpes) menolak dengan keras Permendikbud Ristek tersebut.

Hal ini disampaikan Hilmi Firdausi melalui cuitan di akun media sosial Twitter pribadinya @Hilmi28.

Baca Juga: Apa Itu Perayaan Deepavali atau Diwali? Simak Penjelasannya Berikut

“Sy sbg pemilik lembaga pendidikan & pengasuh Ponpes menolak keras PERMENDIKBUDRISTEK no 30/2021 ttg pencegahan & penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi,” kata Hilmi Firdausi dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Menurut Hilmi Firdausi, kebijakan yang tertuang pada Permendikbud Ristek ini secara tidak langsung melegalkan perzinahan yang sangat merusak tatanan bangsa.

“Kebijakan ini scra tdk lsg sprti melegalkan perzinahan yg sgt merusak tatanan bangsa,” tuturnya.

Hilmi Firdausi kemudian berharap agar pemerintah dalam hal ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim meninjau ulang peraturan tersebut.

“Mas menteri mhn ditinjau ulang,” harapnya.

Tangkapan layar cuitan Hilmi Firdausi.
Tangkapan layar cuitan Hilmi Firdausi. Twitter.com/@Hilmi28

Baca Juga: Sinopsis Film Underworld: Mengungkap Kisah Asal Usul Pertarungan Klan Vampir dengan Lycans

Sebelumnya, politisi dari PKS Hidayat Nur Wahid merasa peraturan yang dibuat Nadiem Makarim tidak sesuai dengan tujuan berbangsa dan berpendidikan nasional.

Maka dari itu fraksi PKS dan 12 ormas lainnya disebut Hidayat Nur Wahid menolak adanya Permendikbud Ristek No 30 tahun 2021.

Hidayat Nur Wahid menyampaikan pandangannya melalui cuitan di akun media sosial Twitter pribadinya @hnurwahid.

“Permendikbudristek no 30 th 2021, juga tak sesuai dengan tujuan berbangsa dan berpendidikan nasional sebagaimana diatur dlm Pembukaan dan psl 31 ayat 3 UUDNRI 1945, karenanya ditolak olh @FPKSDPRRI dan 12 Ormas,” kata Hidayat Nur Wahid.

Baca Juga: Minta Harga Tes PCR Digratiskan, dr. Eva: Dokter harus Obati Pasien & Kebijakan yang Sakit

Hidayat Nur Wahid menyampaikan pandangannya terkait Permendikbud Ristek.
Hidayat Nur Wahid menyampaikan pandangannya terkait Permendikbud Ristek. Twitter.com/@hnurwahid

Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa sewajarnya Nadiem Makarim segera mencabut peraturan tersebut.

“Wajarnya Mas Mentri segera mencabutnya spt PJPN 2020-2035 itu,” tuturnya.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Twitter @Hilmi28


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah