Mencoba Menjual Diri Seharga Rp715 Juta, Seorang Pria di Nigeria Ditangkap Polisi

- 6 November 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi pengemis.
Ilustrasi pengemis. /PIXABAY/StockSnap

“Saya berencana memberi orang tua saya Rp357 juta, Rp42 juta untuk membayar pajak, Rp28 juta untuk diberikan kepada siapa saja yang membantu saya, dan menyimpan sisanya untuk biaya sehari-hari," kata Aliyu, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Oddity Central pada Sabtu, 6 November 2021.

Tidak jelas bagaimana ia menjual dirinya, namun Aliyu mengklaim bahwa dirinya telah menemukan beberapa orang yang tertarik.

Sayangnya, sebagaimana diketahui, setelah dia viral ia kemudian ditangkap oleh polisi Hisbah karena melanggar aturan Islam.

Baca Juga: Aksi Protes terhadap Hasil Pemilu di Irak Berubah Menjadi Bentrokan antara Massa dengan Pasukan Keamanan

“Ya, kami menangkapnya dan dia menghabiskan malam bersama kami"

"Apa yang telah ia lakukan dilarang dalam Islam, Anda tidak diperbolehkan menjual diri atas alasan apapun," ujar Komandan Hisbah Harun Ibn Sina.

Di lain sisi, penangkapan Aliyu memicu protes di media massa, dengan banyak orang menyerukan pembebasannya.

Banyak orang menyebutkan bahwa penangkapan Aliyu oleh polisi Hisbah tidak diperlukan, tetapi konseling akan jauh lebih tepat.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Online 2021 Lewat HP dan Syarat Terdaftar di DTKS agar Dapat Top Up Bantuan Rp300 Ribu

Pria Nigeria itu akhirnya dibebaskan sehari setelah dirinya ditangkap dan mengatakan bahwa ia tidak mengalami penganiayaan oleh polisi Hisbah.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Oddity Central


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah