Austria akan Menjatuhi Denda Rp57 Juta pada Warga yang Menolak Divaksin Covid-19

- 10 Desember 2021, 16:20 WIB
Austria tegas menjatuhi denda Rp57 juta bagi warga negara yang menolak divaksin Covid-19, begini penjelasannya.
Austria tegas menjatuhi denda Rp57 juta bagi warga negara yang menolak divaksin Covid-19, begini penjelasannya. /Pixabay/Fachdozent/

PR DEPOK - Pemerintah Austria dikabarkan akan berencana menjatuhi denda kepada warganya yang menolak untuk divaksin Covid-19.

Pemerintah Austia mengatakan besaran denda yang akan diterima dikabarkan sebesar $4.071 atau sekitar Rp57 juta setiap tiga bulannya.

Dikabarkan, hukuman tersebut akan berlaku kepada warga yang berusia 14 tahun ke atas.

Informasi tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Kesehatan Austria, Wolfgang Mueckstein, dalam konferensi persnya pada Kamis kemarin.

Baca Juga: Jika Ada Oknum TNI Terlibat Sengketa Lahan, Andika Perkasa: Mohon Dilaporkan, Saya Janji Bantu Telusuri

Pemerintah di Austria berencana untuk mendenda orang berusia 14 tahun ke atas setiap bulan karena menolak vaksinasi wajib Covid-19.

"Dalam proses reguler, jumlah denda adalah 3.600 euro ($4.071),” katanya dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Al Jazeera.

Menurut mandat vaksin yang harus disetujui parlemen, vaksinasi akan dimulai pada 1 Februari 2022 dan berakhir pada Januari 2024.

Dirinya juga mengatakan bahwa hukuman denda tersebut terdapat pengecualian bagi para ibu hamil, meskipun ia juga menekankan bahwa vaksinasi direkomendasikan bagi para ibu hamil.

Baca Juga: Oded Danial Meninggal Dunia, Ridwan Kamil: Sungguh Saya Bersaksi Atas Kesalehan dan Kemuliaan Ahlak Almarhum

Ia menambahkan bahwa pihak berwenang bisa saja memberi opsi untuk meringankan denda tersebut, yakni sebesar 600 euro atau Rp9,7 juta.

“Sebagai alternatif, pihak berwenang memiliki opsi untuk memberikan denda dalam proses yang lebih singkat segera setelah batas waktu vaksinasi, jumlah dendanya adalah 600 euro," kata dia menambahkan.

Menteri Konstitusi Austria, Karoline Edtstadler mengatakan bahwa pemerintah sebenarnya tidak ingin menghukum orang yang tidak divaksinasi, tetapi ia lebih meyakinkan akan pentingnya vaksinasi Covid-19 terhadap warganya.

“Kami tidak ingin menghukum orang yang tidak divaksinasi, tetapi kami ingin memenangkan mereka dan meyakinkan mereka untuk divaksinasi,” ujarnya.

Baca Juga: Oki Setiana Dewi Iri dengan Akhir Hidup Oded M Danial: Hari, Tempat, dan Aktivitas Terbaik

Sekadar informasi, beberapa waktu yang lalu Austria sempat membuat rekor kematian Covid-19 yang membuatnya kembali memberlakukan lockdown sekaligus negara Uni Eropa pertama yang melakukannya.

Sejauh ini, dikabarkan sekitar 68 persen warga Austria telah menerima vaksin Covid-19 secara lengkap. Meski begitu, Austria tergolong ke dalam tingkat vaksinasi terendah di Eropa Barat.

Nantinya, pemerintah akan memeriksa status vaksinasi warga negaranya mulai 15 Maret 2022 mendatang. Apabila didapati warga yang belum menerima vaksin, maka warga tersebut akan segera dijatuhi denda tersebut.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah