PR DEPOK - Sebuah kesalahan operasi menimpa seorang pasien lanjut usia (lansia) di pusat kota Freistadt, Austria hingga korban harus merelakan salah satu kaki yang sehat terkena amputasi.
Terjadi pada Mei 2021 lalu, ahli bedah berusia 43 tahun yang melakukan kesalahan operasi itu akhirnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Austria, tepat setelah membuat seorang pasien lansia mendapat amputasi yang tak seharusnya.
Karena dinyatakan bersalah, hakim Pengadilan Austria pun memberikan denda senilai Rp 43 juta atas kelalaian yang mengakibatkan kesalahan operasi pada pasien lansia itu.
Melansir NDTV, kisah ini bermula pada Mei lalu, saat seorang ahli bedah melakukan operasi pada pasien lansia berusia 82 tahun, tetapi baru menyadari ada kesalahan operasi setelah dua hari berlalu.
Diketahui, ahli bedah itu mengatakan ada cacat dalam rantai kontrol di ruang operasi, sehingga pasien lansia itu dipindah ke klinik lain.
Bahkan, ahli bedah itu menyebut keluarga pasien dapat mengajukan banding atas keputusan itu.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Komentari Sumur Resapan yang Dibangun Jokowi dan Anies Baswedan: Dia Merusak
Pengadilan Austria yang mengetahui laporan itu segera memberikan ganti rugi Rp81 juta kepada janda pasien lansia itu, yang meninggal sebelum kasus itu dibawa ke pengadilan.
Sementara itu, manajemen rumah sakit mengatakan penyebab kesalahan medis masih dianalisis secara rinci, bahkan prosedur yang membuat kecelakaan operasi itu terjadi sedang didiskusikan.***