Jelang Nataru, Polri akan Gelar Operasi Lilin dan Berlakukan Aturan Mudik PPKM, Simak Persyaratannya!

- 28 November 2021, 16:48 WIB
Ilustrasi operasi lilin yang akan digelar pada liburan Nataru.
Ilustrasi operasi lilin yang akan digelar pada liburan Nataru. /Facebook.com/Satlantas Polres Subang/

PR DEPOK – Polri akan melakukan Operasi Lilin dan memberlakukan syarat untuk masyarakat yang akan mudik saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) di masa PPKM.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Operasi Lilin itu akan dilakukan oleh Polri bersama rekan-rekan sebelum penerapan PPKM level 3.

Selain itu, Polri juga menyebutkan Operasi Lilin tersebut akan dimulai pada akhir Desember hingga awal Januari 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Mingguan Cancer, Leo, Virgo Sampai 4 Desember 2021: Cek Peruntunganmu Sekarang!

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Minggu, 28 November 2021.

“Untuk Polri bersama rekan-rekan lainnya akan menggelar kegiatan Operasi Lilin, dari tanggal 20 Desember sampai dua Januari 2022,” ujar Dedi selalu Ketua Divisi Humas.

Sementara itu, Dedi mengungkapkan jika setiap masyarakat yang akan mudik harus menyiapkan beberapa persyaratan untuk dilaporkan ke Posko PPKM.

“Jadi setiap masyarakat yang akan bepergian itu harus melalui Posko PPKM Skala mikro, nanti SKM dikeluarkan oleh Ketua RT yakni surat keterangan bepergian,” ungkapnya.

Baca Juga: Bambang Soesatyo Bahas Keselamatan Berkendara, Sebut Kecelakaan Terjadi Kebanyakan dari Hal Ini

Ketua Divisi Humas Polri tersebut juga memperingatkan masyarakat untuk melakukan Perayaan Tahun Baru di rumah masing-masing.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x