PR DEPOK – Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 menekankan bahwa saat Natal dan tahun baru 2022 (Nataru) jajaran pemerintah daerah (Pemda) harus menjalankan Instruksi mendagri (Inmendagri).
Jubir Satgas Covid-19 juga menekankan kepada jajaran Pemda agar segera mengadaptasi poin-poin Inmendagri tersebut kedalam Peraturan Daerah (Perda).
"Terkait dengan aturan di atas, Pemda diimbau untuk segera mengadaptasi poin-poin arahan yang akan berlaku sejak 24 Desember hingga 2 Januari 2022 dalam Perda masing masing," tutur Wiku sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Baca Juga: Soal Rencana Perhelatan Formula E, Bambang Soesatyo Sebut Jokowi akan Putuskan Lokasi Sirkuit
Berkaitan dengan peraturannya, pemerintah pusat maupun daerah akan segera mensosialisasikannya kepada masyarakat serta berkolaborasi dengan elemen tokoh masyarakat.
Instruksi Mendagri ini juga akan diperkuat dengan Surat Edaran (SE) dari Satgas Covid-19 guna memperkuat peraturannya.
Adapun peraturan yang tertuang dalam SE adalah aturan bagi perjalanan dalam negeri dan optimalisasi peran Satgas Covid-19.
Baca Juga: Update Data Vaksinasi Covid-19 Jumat, 26 November 2021: 1,62 Juta Masyarakat Telah Divaksin Hari Ini
"Masyarakat diharapkan dapat mengikuti semua aturan yang ada demi memastikan keamanan bersama," ujar Jubir Satgas Covid-19.