Terkait Nataru 2022, Satgas Covid-19: Pemda Diimbau Segera Adaptasi Arahan yang Berlaku Mulai 24 Desember

- 27 November 2021, 06:30 WIB
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. /ANTARA/ Zubi Mahrofi/

Adapun poin-poin peraturan yang harus dijalankan selama Nataru 2022 sesuai Inmendagri adalah sebagai berikut.

1. Pengaturan kegiatan di rumah ibadah atau gereja, pihak rumah ibadah diminta untuk membentuk satgas sebelum menerima jemaah untuk beribadah.

Baca Juga: Bandara Kualanamu Kini Dikelola Perusahaan India, Said Didu: jika Tanpa Persetujuan DPR, Maka Melanggar UU

2. Peniadaan mudik saat masa Nataru. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunda mobilitasnya baik dalam jarak dekat atau jarak jauh seperti mudik apabila tidak mendesak secara bersamaan.

3. Pengaturan perayaan tahun baru 2022 dan tempat pembelanjaan. Imbauan melingkupi larangan melaksanakan acara perayaan tahun baru, larangan untuk mengadakan pawai atau arak-arakan serta larangan lainnya yang bukan merupakan rangkaian pokok peribadatan.

Tempat makan dan minum serta bioskop hanya dapat beroperasi dari jam 9.00-22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Pemda juga harus menutup semua alun alun di daerahnya masing masing pada tanggal 31 Desember-1 Januari 2022.

Baca Juga: Musni Umar Beri Ucapan Selamat kepada Ahmad Sahroni yang Terpilih Jadi Ketua Pelaksana Formula E

4. Pengaturan cuti periode libur Nataru, yaitu melarang pengambilan cuti bagi ASN, TNI, Polri BUMN dan karyawan swasta di masa Nataru, sesuai surat keputusan bersama Menag, Menaker dan MenPAN Nomor 712 nomor 1dan 3 tahun 2021.

5. Pengaturan di tempat wisata lokal dimana akan diterapkan sistem ganjil genap di area kunjungam wisata.

Selain itu, kapasitas operasional maksimal 50 persen dan pengunjung wajib melalukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x