Bandara Kualanamu Kini Dikelola Perusahaan India, Said Didu: jika Tanpa Persetujuan DPR, Maka Melanggar UU

- 26 November 2021, 21:55 WIB
Muhammad Said Didu.
Muhammad Said Didu. /Twitter @msaid_didu

PR DEPOK – Mantan pejabat Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menyoroti beredarnya kabar yang menyebut salah satu bandara internasional kebanggaan Indonesia dikelola oleh perusahaan asing.

Diketahui, Bandara Internasional Kualanamu di Medan, Sumatra Utara kabarnya dikelola oleh salah satu perusahaan asal India.

Bandara kebanggaan masyarakat Sumatra Utara itu disebut-sebut alih kelola dengan besaran Rp85,6 triliun kepada perusahaan tersebut.

Baca Juga: Musni Umar Beri Ucapan Selamat kepada Ahmad Sahroni yang Terpilih Jadi Ketua Pelaksana Formula E

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan akun Twitter @msaid_didu pada 25 November 2021 Said Didu terheran dengan dijualnya Bandara Internasional Kualanamu.

Terlebih menurutnya, proses tersebut terkesan aneh lantaran tidak adanya persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Keuangan.

Cuitan Said Didu soal pengelolaan Bandara Kualanamu.
Cuitan Said Didu soal pengelolaan Bandara Kualanamu. Twitter @msaid_didu

“Ini agak aneh menjual saham kok sepertinya tidak persetujuan DPR dan Kemenkeu,” tutur Said.

Baca Juga: Dipilih Anies Baswedan sebagai Ketua Pelaksana Formula E, Ahmad Sahroni: Saya Siap Menerima Amanah

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x