Said Didu mengatakan bahwa jika ternyata benar begitu, maka aksi tersebut sudah menyalahi aturan yang berlaku.
Soal penjualan itu, kata dia, artinya telah melanggar undang-undang di Kementerian BUMN maupun dalam Undang-Undang Keuangan Negara.
“Jika demikian maka melanggar UU BUMN dan UU Keuangan Negara,” ujar Said.
Mantan pejabat Kementerian BUMN itu mengatakan jika posisi perusahaan milik negara yang sejatinya adalah sebagai mitra strategis tersebut haruslah bijak.
Menurutnya seharusnya posisi BUMN sebagai mitra strategis bukan identik dengan menjual saham yang dimiliki.
Said Didu mengatakan jika seharusnya yang dilakukan adalah dengan bagi hasil.
“Mitra strategis bukan identik dg menjual saham tapi bagi hasil,” katanya.***