Bandara Kualanamu Kini Dikelola Perusahaan India, Said Didu: jika Tanpa Persetujuan DPR, Maka Melanggar UU

- 26 November 2021, 21:55 WIB
Muhammad Said Didu.
Muhammad Said Didu. /Twitter @msaid_didu

PR DEPOK – Mantan pejabat Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menyoroti beredarnya kabar yang menyebut salah satu bandara internasional kebanggaan Indonesia dikelola oleh perusahaan asing.

Diketahui, Bandara Internasional Kualanamu di Medan, Sumatra Utara kabarnya dikelola oleh salah satu perusahaan asal India.

Bandara kebanggaan masyarakat Sumatra Utara itu disebut-sebut alih kelola dengan besaran Rp85,6 triliun kepada perusahaan tersebut.

Baca Juga: Musni Umar Beri Ucapan Selamat kepada Ahmad Sahroni yang Terpilih Jadi Ketua Pelaksana Formula E

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan akun Twitter @msaid_didu pada 25 November 2021 Said Didu terheran dengan dijualnya Bandara Internasional Kualanamu.

Terlebih menurutnya, proses tersebut terkesan aneh lantaran tidak adanya persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Keuangan.

Cuitan Said Didu soal pengelolaan Bandara Kualanamu.
Cuitan Said Didu soal pengelolaan Bandara Kualanamu. Twitter @msaid_didu

“Ini agak aneh menjual saham kok sepertinya tidak persetujuan DPR dan Kemenkeu,” tutur Said.

Baca Juga: Dipilih Anies Baswedan sebagai Ketua Pelaksana Formula E, Ahmad Sahroni: Saya Siap Menerima Amanah

Said Didu mengatakan bahwa jika ternyata benar begitu, maka aksi tersebut sudah menyalahi aturan yang berlaku.

Soal penjualan itu, kata dia, artinya telah melanggar undang-undang di Kementerian BUMN maupun dalam Undang-Undang Keuangan Negara.

“Jika demikian maka melanggar UU BUMN dan UU Keuangan Negara,” ujar Said.

Baca Juga: Ditemukan di Afrika Selatan, Ilmuwan Mulai Khawatir Covid-19 Varian Baru Ini Lebih Menular dan Mematikan

Mantan pejabat Kementerian BUMN itu mengatakan jika posisi perusahaan milik negara yang sejatinya adalah sebagai mitra strategis tersebut haruslah bijak.

Menurutnya seharusnya posisi BUMN sebagai mitra strategis bukan identik dengan menjual saham yang dimiliki.

Said Didu mengatakan jika seharusnya yang dilakukan adalah dengan bagi hasil.

Mitra strategis bukan identik dg menjual saham tapi bagi hasil,” katanya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah