Pemerintah Rilis Inmendagri Terkait Aturan PPKM Level 3 saat Libur Nataru

- 24 November 2021, 13:55 WIB
Ilustrasi - Pemerintah rilis Inmendagri terkait aturan PPKM level 3 pada Libur Nataru.
Ilustrasi - Pemerintah rilis Inmendagri terkait aturan PPKM level 3 pada Libur Nataru. /Twitter/@TMCPoldaMetro

PR DEPOK – Belum lama ini pemerintah resmi merilis aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Aturan PPKM level 3 pada libur nataru dikeluarkan pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Inmendagri ini nantinya akan mulai diberlakukan pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Baca Juga: Prajurit TNI AD Gugur Jadi Korban Keganasan KST Papua, Mustofa Nahrawardaya: Ada Istilah Baru Lagi

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” bunyi kutipan Inmendagri dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Rabu, 24 November 2021.

Adapun isi lengkap dari Inmendagri pada pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021 adalah sebagai berikut:

a. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Baca Juga: Ridwan Kamil Unggah Video Cara Cepat Melipat Baju, Dikomentari Beragam oleh Netizen: Maaf Bukan Wewenang Bapak

b. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x