PR DEPOK – Belum lama ini pemerintah resmi merilis aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Aturan PPKM level 3 pada libur nataru dikeluarkan pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Inmendagri ini nantinya akan mulai diberlakukan pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Baca Juga: Prajurit TNI AD Gugur Jadi Korban Keganasan KST Papua, Mustofa Nahrawardaya: Ada Istilah Baru Lagi
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” bunyi kutipan Inmendagri dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Rabu, 24 November 2021.
Adapun isi lengkap dari Inmendagri pada pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021 adalah sebagai berikut:
a. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
b. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal: