10 Aturan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Salah Satunya Soal Perjalanan Transportasi Umum

- 23 November 2021, 11:23 WIB
10 aturan PPKM Level 3 jelang liburan Nataru.
10 aturan PPKM Level 3 jelang liburan Nataru. /Freepik/sheremetaphoto

PR DEPOK - Selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), pemerintah resmi akan memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia.

Pemberlakukan PPKM Level 3 saat libur Nataru tersebut dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Kebijakan pemerintah terkait PPKM Level 3 tersebut akan diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Ibu Arteria Dahlan Dimaki Wanita yang Mengaku Anak Jenderal, Ahmad Saroni Geram: Sombong Kali

Selama masa pemberlakuan PPKM Level 3, nantinya akan ada sejumlah aturan yang kembali diperketat.

Berikut 10 poin penting tentang aturan yang akan diterapkan saat PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

1. Dilarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar

2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer

3. Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru

Baca Juga: Fuji Sebut Dua Mimpi Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah yang Belum Terlaksana: Mereka Selalu Ngomong...

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x