PR DEPOK - Selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), pemerintah resmi akan memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia.
Pemberlakukan PPKM Level 3 saat libur Nataru tersebut dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Kebijakan pemerintah terkait PPKM Level 3 tersebut akan diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca Juga: Ibu Arteria Dahlan Dimaki Wanita yang Mengaku Anak Jenderal, Ahmad Saroni Geram: Sombong Kali
Selama masa pemberlakuan PPKM Level 3, nantinya akan ada sejumlah aturan yang kembali diperketat.
Berikut 10 poin penting tentang aturan yang akan diterapkan saat PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
1. Dilarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar
2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer
3. Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru