10 Aturan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Salah Satunya Soal Perjalanan Transportasi Umum

- 23 November 2021, 11:23 WIB
10 aturan PPKM Level 3 jelang liburan Nataru.
10 aturan PPKM Level 3 jelang liburan Nataru. /Freepik/sheremetaphoto

4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka

5. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama

6. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta

7. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen

8. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen

Baca Juga: Video Asusila Diduga Selebgram Berinisal RM asal Garut Disebar Kekasihnya, Ternyata Ini Motif Pelaku

9. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen

10. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Sebelumnya, kebijakan terkait PPKM Level 3 ini telah diberitahukan oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy.

"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," ucap Muhadjir Effendy.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x