4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka
5. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama
6. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta
7. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen
8. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen
Baca Juga: Video Asusila Diduga Selebgram Berinisal RM asal Garut Disebar Kekasihnya, Ternyata Ini Motif Pelaku
9. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen
10. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Sebelumnya, kebijakan terkait PPKM Level 3 ini telah diberitahukan oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy.
"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," ucap Muhadjir Effendy.***