PR DEPOK - Pemprov DKI Jakarta terus melakukan upaya untuk mencegah meluasnya penularan Covid-19 di masyarakat antara lain mengatur pembatasan aktivitas masyarakat.
Pembatasan aktivitas itu diatur Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News, berikut sepuluh poin penting untuk masyarakat yang terdapat dalam Instruksi Gubernur:
Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia, KPK Panggil Tiga Pensiunan TNI
Pertama, bagi pekerja baik ASN, pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menerapkan batasan kapasitas orang paling banyak 50 persen di kantor dalam satu waktu selama masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Kedua, pegawai baik ASN, PNS, maupun pegawai BUMD DKI Jakarta agar menunda pelaksanaan cuti tahunan selama masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Ketiga, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi diminta menerapkan protokol kesehatan di kantor selama masa libur dengan ketentuan batasan operasional perkantoran paling lama hingga pukul 19.00 WIB, kecuali yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan.
Baca Juga: Kontras Sebutkan Kejanggalan Rekonstruksi Laskar FPI, Anton Charliyan: Ada Bukti Baru
Keempat, menerapkan batasan kapasitas dengan jumlah paling banyak 50 persen yang bekera di kantor dalam waktu bersamaan.
Kelima, untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, dan tempat wisata selama libur Natal dan Tahun Baru ditentukan buka paling lama sampai pukul 21.00 WIB.