Berlaku 18 Desember 2020, Berikut 10 Poin Pemprov DKI dalam Pencegahan Covid-19 Jelang Nataru 2021

- 18 Desember 2020, 14:01 WIB
Ilustrasi perayaan Tahun Baru di Monumen Nasional Jakarta.
Ilustrasi perayaan Tahun Baru di Monumen Nasional Jakarta. /

Keenam, khusus pada 24 Desember 2020 hingga 27 Desember 2020, dan 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 batasan jam operasional paling lama sampai pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Tak Hadiri Undangan Rekonstruksi Penembakan Laskar FPI, Begini Tanggapan Gugus Tugas Kontras

Begitu pula dengan bioskop agar jadwal tayang terakhir pada pukul 19.00 WIB dan membatasi kapasitas 50 persen.

Tujuh, bagi pedagang, pelaku usaha, koperasi, UKM, tempat industri, dan pusat perbelanjaan/mal diminta untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru dengan ketentuan jam operasional paling lama hingga pukul 21.00 WIB.

Delapan, khusus pada 24 Desember sampai 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 tempat usaha, dagang, pusat belanja atau mal agar beroperasi maksimal sampai pukul 19.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca Juga: 14 Anak yang Hendak ke Istana Negara Hari Ini Telah Diamankan, Polres Tangerang Siaga di Perbatasan

Sembilan, untuk transportasi umum, beroperasi maksimal hungga pukul 20.00 WIB dengan melakukan pengecekan Surat Keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan.

Sepuluh, Dinas Kesehatan diminta menambah kapasitas tempat tidur ICU dan Ruang Isolasi serta memastikan ketersediaan alat kesehatan dan SDM menjelang libur Natal dan Tahun Baru.

Instruksi Gubernur tersebut telah ditandatangani Anies Baswedan pada 16 Desember 2020, dan mulai berlaku hari ini pada 18 Desember 2020.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah