Berlaku 18 Desember 2020, Berikut 10 Poin Pemprov DKI dalam Pencegahan Covid-19 Jelang Nataru 2021

- 18 Desember 2020, 14:01 WIB
Ilustrasi perayaan Tahun Baru di Monumen Nasional Jakarta.
Ilustrasi perayaan Tahun Baru di Monumen Nasional Jakarta. /

PR DEPOK - Pemprov DKI Jakarta terus melakukan upaya untuk mencegah meluasnya penularan Covid-19 di masyarakat antara lain mengatur pembatasan aktivitas masyarakat.

Pembatasan aktivitas itu diatur Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News, berikut sepuluh poin penting untuk masyarakat yang terdapat dalam Instruksi Gubernur:

Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia, KPK Panggil Tiga Pensiunan TNI

Pertama, bagi pekerja baik ASN, pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menerapkan batasan kapasitas orang paling banyak 50 persen di kantor dalam satu waktu selama masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Kedua, pegawai baik ASN, PNS, maupun pegawai BUMD DKI Jakarta agar menunda pelaksanaan cuti tahunan selama masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Ketiga, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi diminta menerapkan protokol kesehatan di kantor selama masa libur dengan ketentuan batasan operasional perkantoran paling lama hingga pukul 19.00 WIB, kecuali yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan.

Baca Juga: Kontras Sebutkan Kejanggalan Rekonstruksi Laskar FPI, Anton Charliyan: Ada Bukti Baru

Keempat, menerapkan batasan kapasitas dengan jumlah paling banyak 50 persen yang bekera di kantor dalam waktu bersamaan.

Kelima, untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, dan tempat wisata selama libur Natal dan Tahun Baru ditentukan buka paling lama sampai pukul 21.00 WIB.

Keenam, khusus pada 24 Desember 2020 hingga 27 Desember 2020, dan 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 batasan jam operasional paling lama sampai pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Tak Hadiri Undangan Rekonstruksi Penembakan Laskar FPI, Begini Tanggapan Gugus Tugas Kontras

Begitu pula dengan bioskop agar jadwal tayang terakhir pada pukul 19.00 WIB dan membatasi kapasitas 50 persen.

Tujuh, bagi pedagang, pelaku usaha, koperasi, UKM, tempat industri, dan pusat perbelanjaan/mal diminta untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru dengan ketentuan jam operasional paling lama hingga pukul 21.00 WIB.

Delapan, khusus pada 24 Desember sampai 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 tempat usaha, dagang, pusat belanja atau mal agar beroperasi maksimal sampai pukul 19.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca Juga: 14 Anak yang Hendak ke Istana Negara Hari Ini Telah Diamankan, Polres Tangerang Siaga di Perbatasan

Sembilan, untuk transportasi umum, beroperasi maksimal hungga pukul 20.00 WIB dengan melakukan pengecekan Surat Keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan.

Sepuluh, Dinas Kesehatan diminta menambah kapasitas tempat tidur ICU dan Ruang Isolasi serta memastikan ketersediaan alat kesehatan dan SDM menjelang libur Natal dan Tahun Baru.

Instruksi Gubernur tersebut telah ditandatangani Anies Baswedan pada 16 Desember 2020, dan mulai berlaku hari ini pada 18 Desember 2020.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah