Jadi Saksi Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia, KPK Panggil Tiga Pensiunan TNI

- 18 Desember 2020, 13:58 WIB
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. /ANTARA./

PR DEPOK - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Plt Jubir KPK) Ali Fikri mengatakan tiga pensiunan TNI dipanggil dalam penyelidikan kasus korupsi, Jumat 18 Desember 2020.

Adapun penyelidikan yang dimaksud yakni berkaitan dengan kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) pada 2007-2017.

Ketiganya dilaporkan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT PAL Indoenesia atau Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012-2017, Budiman Saleh (BS).

Baca Juga: Diperiksa 6 Jam oleh Penyidik, Bareskrim Polri Sebut Edy Mulyadi Kurang Kooperatif Jawab Pertanyaan

Kabar tersebut disampaikan Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, pada Jumat 18 Desember 2020.

"Ketiganya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS. Pemeriksaan bertempat di Kantor Polrestabes Bandung,” ujarnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Ketiga pensiunan TNI tersebut di antaranya yakni Hari Yuwono, Tjuk Agus Minahasa, dan Yadi Husyadi.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan Budiman sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT DI itu pada Kamis, 22 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: ILC Disetop Secara Tiba-tiba, Fadli Zon: Saya Dengar-dengar dari Berbagai Pihak Ada...

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x