Jadi Saksi, KPK Panggil Dua Komisaris PT DI Soal Kasus Korupsi Penjualan dan Pemasaran

- 17 Desember 2020, 11:32 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /

PR DEPOK - Dua komisaris PT Dirgantara Indonesia (PT DI) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 17 Desember 2020.

Pemanggilan dua komisaris PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tersebut sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI pada 2007-2017.

Dua saksi itu, yakni Komisaris PT DI, Slamet Soedarsono, dan Komisaris Independen PT DI, Isfan Fajar Satryo.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Kerumunan Penjemputan HRS Berawal dari Pernyataan Mahfud, Ini Kata Ahmad Sahroni

Keduanya diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Utama PT PAL Indonesia atau Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012-2017, Budiman Saleh (BS).

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta Kamis, 17 Desember 2020 seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yang merupakan pensiunan untuk Saleh, yakni Tisna Komara dan Abdul Ghofur.

Baca Juga: Waktu Terbaik untuk Berolahraga Menurut Sains

Fikri mengatakan pemeriksaan terhadap empat saksi itu digelar di Gedung Polrestabes Bandung, Bandung.

Pada penyidikan kasus itu, KPK pada Rabu, 16 Desember 2020, juga telah memeriksa tiga saksi untuk Saleh, yakni mantan Komisaris Independen PT DI 2013-2015, Bambang Wahyudi, mantan Komisaris Utama PT DI 2015-2017, Marekal TNI (Purn) Agus Supriatna, dan Komisaris Utama PT DI 2018, Yuyu Sutisna.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x