KPK Perpanjang Masa Tahanan 2 Tersangka Kasus Benur, Berkas Perkara Masih dalam Proses Pelengkapan

- 15 Desember 2020, 22:32 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua kanan) persiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 14 Desember 2020.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua kanan) persiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 14 Desember 2020. /Reno Esnir/Antara

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua orang tersangka terkait dengan kasus dugaan suap perizinan benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dua orang tersebut adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM), swasta/sespri Edhy Prabowo.

"Pada hari ini, 15 Desember dilakukan perpanjangan penahanan terhadap dua orang tersangka, yaitu APM dan AM," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Indonesia Lawyers Club Cuti Panjang, Ferdinand Hutahaean Sampaikan Harapannya untuk ILC

Ali mengatakan bahwa perpanjangan penahanan untuk kedua tersangka masing-masing selama 40 hari, mulai 16 Desember 2020 sampai dengan 24 Januari 2021.

"Masing-masing tersangka ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK pada Rutan Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

Dirinya juga menjelaskan, perpanjangan penahanan itu karena penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara para tersangka tersebut.

Baca Juga: Respons Indonesia Lawyers Club 'Libur Panjang', HNW: Katanya Pers Adalah Pilar ke-4 Demokrasi

Sebelumnya, pada hari Senin, 14 Desember, KPK terlebih dahulu telah melakukan perpanjangan terhadap lima orang tersangka lainnya, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo (EP).

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah