Selanjutnya, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).
Diketahui, dalam perkara ini, KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9.8 miliar.
Baca Juga: Prihatin ILC Episode Terakhir, Rizal Ramli: yang Kuasa Semakin Panik dan Tidak Percaya Diri
Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9.8 miliar.
Lebih lanjut, pada tanggal 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3.4 miliar bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.
Uang itu untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS, pada tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sekitar Rp750 juta, di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.
Baca Juga: Hasil Drawing Liga Eropa Babak 32 Besar: Manchester United dan Arsenal dapat Tantangan Besar
Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100.000 dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.***