10 Aturan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Salah Satunya Soal Perjalanan Transportasi Umum

- 23 November 2021, 11:23 WIB
10 aturan PPKM Level 3 jelang liburan Nataru.
10 aturan PPKM Level 3 jelang liburan Nataru. /Freepik/sheremetaphoto

PR DEPOK - Selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), pemerintah resmi akan memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia.

Pemberlakukan PPKM Level 3 saat libur Nataru tersebut dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Kebijakan pemerintah terkait PPKM Level 3 tersebut akan diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Ibu Arteria Dahlan Dimaki Wanita yang Mengaku Anak Jenderal, Ahmad Saroni Geram: Sombong Kali

Selama masa pemberlakuan PPKM Level 3, nantinya akan ada sejumlah aturan yang kembali diperketat.

Berikut 10 poin penting tentang aturan yang akan diterapkan saat PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

1. Dilarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar

2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer

3. Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru

Baca Juga: Fuji Sebut Dua Mimpi Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah yang Belum Terlaksana: Mereka Selalu Ngomong...

4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka

5. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama

6. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta

7. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen

8. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen

Baca Juga: Video Asusila Diduga Selebgram Berinisal RM asal Garut Disebar Kekasihnya, Ternyata Ini Motif Pelaku

9. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen

10. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Sebelumnya, kebijakan terkait PPKM Level 3 ini telah diberitahukan oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy.

"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," ucap Muhadjir Effendy.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x