PR DEPOK – Belum lama ini pemerintah berencana mengaplikasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama libur natal dan tahun baru (nataru).
Kebijakan PPKM dilakukan demi mengantisipasi terjadinya kenaikan kasus Covid-19.
Rencananya kebijakan PPKM Level 3 akan mulai diterapkan pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Selama kebijakan PPKM level 3 dilakukan terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat Indonesia.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, berikut 10 aturan yang akan diterapkan pada PPKM Level 3 pada libur nataru:
1. Dilarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.
2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer.
Baca Juga: Simvest Indonesia Open Digelar 22 November 2021, Berikut Daftar Atlet yang Mewakili Indonesia