10 Aturan yang akan Diterapkan Saat PPKM Level 3, Diberlakukan Selama Libur Nataru

- 22 November 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi penerapan PPKM Level 3.
Ilustrasi penerapan PPKM Level 3. /Rivan Awal Lingga/Antara

PR DEPOK – Belum lama ini pemerintah berencana mengaplikasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama libur natal dan tahun baru (nataru).

Kebijakan PPKM dilakukan demi mengantisipasi terjadinya kenaikan kasus Covid-19.

Rencananya kebijakan PPKM Level 3 akan mulai diterapkan pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Baca Juga: Penyaluran Insentif Kartu Prakerja Capai Rp11,7 Triliun, Airlangga Hartarto: Hampir Seluruhnya Diserap

Selama kebijakan PPKM level 3 dilakukan terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat Indonesia.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, berikut 10 aturan yang akan diterapkan pada PPKM Level 3 pada libur nataru:

1. Dilarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.

2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer.

Baca Juga: Simvest Indonesia Open Digelar 22 November 2021, Berikut Daftar Atlet yang Mewakili Indonesia

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x