PR DEPOK – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengaplikasikan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia menghadapi libur natal dan tahun baru 2022 (Nataru).
“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” kata Muhadjir dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Kamis, 18 November 2021.
Muhadjir menilai bahwa kebijakan ini harus diterapkan demi memperketat mobilitas orang dan mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pada libur Nataru.
Baca Juga: 10 Negara Raih Tiket Otomatis Piala Dunia 2022 dari Zona Eropa, Berikut Daftarnya
Kedepannya semua wilayah di Indonesia yang berada pada PPKM Level 1 dan 2 akan ikut mengaplikasikan aturan PPKM Level 3 pada saat libur Nataru.
“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” tuturnya.
Muhadjir menuturkan bahwa aturan PPKM Level 3 akan mulai dilaksanakan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Sebut Tak Ada Toleransi pada Radikal, Gus Umar: Gak Capek Apa Jualannya...
Kebijakan ini akan diaplikasikan jika Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru sudah dikeluarkan.