Pemerintah akan Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

- 18 November 2021, 13:30 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy.
Menko PMK Muhadjir Effendy. /Instagram @muhadjir_effendy

PR DEPOK – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengaplikasikan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia menghadapi libur natal dan tahun baru 2022 (Nataru).

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” kata Muhadjir dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Kamis, 18 November 2021.

Muhadjir menilai bahwa kebijakan ini harus diterapkan demi memperketat mobilitas orang dan mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pada libur Nataru.

Baca Juga: 10 Negara Raih Tiket Otomatis Piala Dunia 2022 dari Zona Eropa, Berikut Daftarnya

Kedepannya semua wilayah di Indonesia yang berada pada PPKM Level 1 dan 2 akan ikut mengaplikasikan aturan PPKM Level 3 pada saat libur Nataru.

“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” tuturnya.

Muhadjir menuturkan bahwa aturan PPKM Level 3 akan mulai dilaksanakan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sebut Tak Ada Toleransi pada Radikal, Gus Umar: Gak Capek Apa Jualannya...

Kebijakan ini akan diaplikasikan jika Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru sudah dikeluarkan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x