PR DEPOK - Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Kebijakan terkait penerapan PPKM Level 3 itu telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK, Muhadjir Effendy.
Penerapan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Lebih lanjut Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ucap Muhadjir Effendy dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Jadi, seluruh wilayah di Indonesia yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamakan dengan menerapkan aturan PPKM Level 3.
Baca Juga: Kamboja Telah Membebaskan 26 Aktivis Oposisi dan Tahanan Politik
Hal tersebut dilakukan agar terjadi kesamaan aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.