PPKM Level 3 Akan Berlaku di Seluruh Indonesia Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Begini Kata Muhadjir Effendy

- 18 November 2021, 11:46 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy sampaikan soal aturan PPKM Level 3 di Indonesia.
Menko PMK Muhadjir Effendy sampaikan soal aturan PPKM Level 3 di Indonesia. /Instagram.com/@muhadjir_effendy

PR DEPOK - Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Kebijakan terkait penerapan PPKM Level 3 itu telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK, Muhadjir Effendy.

Penerapan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Brendan Rodgers Jadi Kandidat Kuat Gantikan Ole Gunnar Solskjaer di Manchester United, Ternyata Ini Alasannya

Lebih lanjut Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ucap Muhadjir Effendy dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Jadi, seluruh wilayah di Indonesia yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamakan dengan menerapkan aturan PPKM Level 3.

Baca Juga: Kamboja Telah Membebaskan 26 Aktivis Oposisi dan Tahanan Politik

Hal tersebut dilakukan agar terjadi kesamaan aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x