BSU Kini Tak Hanya untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 dan 4, Simak Informasi Terbarunya

- 13 November 2021, 15:48 WIB
Ilustrasi dana BSU untuk pekerja di seluruh Indonesia.
Ilustrasi dana BSU untuk pekerja di seluruh Indonesia. /Pixabay/EmAji

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi merilis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2021 untuk pekerja.

Permenaker itu bertujuan untuk memperluas cakupan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 1,6 juta pekerja seluruh Indonesia.

“Kementerian Ketenagakerjaan resmi memperluas penerima bantuan subsidi upah (BSU) kepada 1,6 juta pekerja dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2021 bagi pekerja,” tulis akun Instagram Indonesia Baik indonesiabaik.id sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com pada 13 November 2021.

Baca Juga: Valetino Rossi akan Pensiun dari MotoGP, Lewis Hamilton Akui Sedih

Permenaker yang mengatur regulasi terhadap BSU ini berisikan tentang penghapusan pasal yang mensyaratkan penerima BSU adalah pekerja yang berasal dari wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4.

“Pasal yang sebelumnya mensyaratkan penerima bantuan subsidi gaji hanya pekerja yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan 4, dihapus. Meski begitu, Permenaker 16/2021 yang juga menjadi acuan penyaluran subsidi gaji masih tetap berlaku,” lanjutnya.

Untuk diketahui, target dari penyaluran BSU untuk pekerja yakni sebanyak 8,7 juta orang. Namun, saat ini BSU telah diterima oleh 4,9 juta orang pekerja.

Baca Juga: Jack Grealish Ketahuan Jalani Kencan Rahasia dengan Bintang Inbetweeners Emily Atack

Dalam perluasan pemerima BSU untuk pekerja yang diatur dalam Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 menargetkan 1,6 juta orang pekerja.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x